04-06-2026 (SI HUMAS) Ketua BPPKB Banten DPP Kabupaten Serang Kutuk Keras Aksi Kekerasan Debt Collector, Dukung Polda Banten Berantas Matel g
Ketua BPPKB Banten DPP Kabupaten Serang Kutuk Keras Aksi Kekerasan Debt Collector, Dukung Polda Banten Berantas Matel
SERANG – Ketua BPPKB Banten DPP Kabupaten Serang Sdr. Nana kucir mengutuk keras segala bentuk tindakan penganiayaan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) atau mata elang (matel) terhadap Anggota Brimob. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga debt collector. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman dan ketertiban di tengah Madyarakat.
Dalam keterangannya, Sdr. Nana menegaskan bahwa proses penagihan utang maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan, ancaman, maupun perampasan di jalan.
“Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob ataupun masyarakat. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap proses penagihan harus mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hak-hak warga negara,” tegasnya.
BPPKB Banten DPP Kabupaten Serang juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Banten dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum matel maupun debt collector yang bertindak di luar aturan yang berlaku.
Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten.
“Kami mendukung penuh Polda Banten dalam melakukan penindakan terhadap oknum matel atau debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum. Tidak boleh ada kelompok atau individu yang bertindak sewenang-wenang, apalagi menggunakan kekerasan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak para pelaku yang melakukan praktik penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.
“Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian dan dukungan seluruh elemen masyarakat, kami berharap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang dapat diberantas sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.