enjaga kondusifitas wilayah dengan segera melaporkan kepada petugas, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110, apabila mengetahui adanya praktik jual beli minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Di tempat terpisah, Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh personelnya di lapangan. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, merupakan komitmen mutlak dari institusi Polri demi memastikan kenyamanan warga beraktivitas. “Tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Carenang Polres Serang adalah wujud nyata keseriusan kami dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan terbebas dari pengaruh buruk alkohol. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” pungkas AKBP Dr. Andri Kurniawan.