Falconnews

Berita Terkini dan Terupdate

News

Emapt Pelaku Pecurian Spesialis Cokel Jendela di Bekuk Resmob Satreskrim Polres Serang salsa 81

pencurian spesialis congkel jendela rumah berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang sesaat setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik Sukmanah di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa dini hari, 23 Juni 2026.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN, 25 tahun, WA, 26 tahun, dan YI, 45 tahun, warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, serta MA, 30 tahun, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan para pelaku berawal saat Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Aipda Sutrisno tengah melaksanakan patroli rutin pada dini hari.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Tim kemudian berupaya melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut.

“Ketika akan dihentikan, para pelaku justru berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan. Namun berkat kesigapan anggota, keempat pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 25 Juni 2026.

Setelah berhasil menangkap para pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang baru saja dilakukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol rumah korban. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan satu buah obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dua unit telepon genggam hasil pencurian,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah Sukmanah. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela kontrakan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil dua unit handphone yang berada di dalam rumah,” jelas Andri.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, para pelaku juga mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang maupun di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang Selatan.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang dan juga melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dua dari empat pelaku yang diamankan, yakni AN dan WA, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau lokasi kejahatan lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *