Falconnews

Berita Terkini dan Terupdate

News

Polsek Ciruas Polres Serang Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Serang. A34

 

Polsek Ciruas Polres Serang Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Serang. A34

Ciruas – Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Serang, kamis (27/8/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ps. Panit Reskrim Polsek Polsek Ciruas AIPDA Pikal bersama personel Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan surat Nomor: B-7240/M.6.10/Eoh.1/08/2026

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial YH, Laki laki berusia 26 tahun, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan atau 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Ciruas dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan dapat segera dilanjutkan ke proses penuntutan.

“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Salahudin

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Yogo Handono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandakan proses penyidikan perkara telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Iptu Yogo.

Iptu Yogo juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Serang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *